Opin mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Agus Edi (DPO) Rp10 juta.
Namun belum dibayar dan akan dibayar oleh Opin jika sudah habis terjual atau diedarkan. Sedangkan hasis dibeli seharga Rp 4 juta dari Agus Edi.
Usai membeli narkoba itu, Opin dibantu terdakwa Gede Putra memecah sabu menjadi paket kecil siap edar. Kadang Gede Putra juga ikut menyerahkan paket narkoba ke pembeli.
Dari pekerjaan itu, Gede Putra diupah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu oleh Opin. (*)