Berita Bali

Ditangkap Edarkan Sabu dan Hasish, Opin dan Gede Putra Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu - Ditangkap Edarkan Sabu dan Hasish, Opin dan Gede Putra Dituntut 8 Tahun Penjara

Opin mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Agus Edi (DPO) Rp10 juta.

Namun belum dibayar dan akan dibayar oleh Opin jika sudah habis terjual atau diedarkan. Sedangkan  hasis dibeli seharga Rp 4 juta dari Agus Edi. 

Usai membeli narkoba itu, Opin dibantu terdakwa Gede Putra memecah sabu menjadi paket kecil siap edar. Kadang Gede Putra juga ikut menyerahkan paket narkoba ke pembeli.

Dari pekerjaan itu, Gede Putra diupah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu oleh Opin. (*)
 

Berita Terkini