TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana kepada terdakwa I Nyoman Opin (42), dan I Dewa Gede Putra Sujana (30).
Keduanya dituntut pidana penjara selama delapan tahun, karena diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotik.
Diketahui kedua terdakwa berhasil diringkus petugas kepolisian dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 14,51 gram dan hasish dengan berat keseluruhan 6,16 gram.
Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Sabu, Adi Dituntut 9 Tahun Penjara
Terkait tuntutan itu dibenarkan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kedua terdakwa.
"Terdakwa I Nyoman Opin dan I Dewa Gede Putra Sujana dituntut pidana penjara masing-masing delapan tahun denda sebesar Rp1.410.000.000, subsidiair pidana penjara selama satu tahun," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 11 Juli 2022.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotik Senilai Rp 3,5 Miliar
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, oleh jaksa penuntut, kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Baca juga: Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, Rocky Menerima Divonis 14 Tahun Penjara
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, bahwa kedua terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang 34, Banjar Tengah, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu, 23 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wita.
Ditangkapnya kedua terdakwa bermula dari masuknya informasi masyarakat ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi itu disebutkan jika di wilayah seputaran Denpasar Selatan sering terjadi peredaran narkoba.
Selanjutnya anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua terdakwa. Kedua terdakwa dicurigai terkait dengan peredaran narkoba.
Keduanya pun berhasil dibekuk di rumah, Jalan Tukad Balian Gang 34, Banjar Tengah, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan.
Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 41 paket sabu seberat 14,51 gram brutto. 1 plastik klip bening berisi 10 butir tablet warna cokelat tua dengan logo bintang narkotik jenis hasish dengan berat keseluruhan adalah 6,16 gram netto.
Dari narkotik yang ditemukan, diakui adalah milik terdakwa Opin.