Selain itu, alasan PSI Bali juga menarget kalangan perempuan untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 % di bidang legislatif sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, Pasal 65 Ayat 1.
Made Oka Cahyadi Wiguna menambahkan, saat ini DPW PSI Provinsi Bali sedang mempersiapkan verifikasi partai politik dan penjaringan bakal calon legislatif yang nantinya akan diusung pada pemilu tahun 2024.