Aspirasi ini sudah jelas, kita akan membentuk tim yang lebih rinci untuk menangani aset-aset di Gilimanuk.
Harapan kita tidak ada lagi proses penundaan untuk pelepasan," ujarnya.
Karena itu dia berharap dukungan dari pemerintah daerah, untuk mengkaji lebih jauh undang undang peraturan yang melekat di dalamnya.
Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan dari HPL (hak pengelolaan lahan) menjadi SHM (hak milik).
"Kami harap komunikasi Bupati dengan DPRD Jembrana bisa terus berjalan dan semua itu nantinya bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya. (*)