SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Kejari Klungkung sepanjang tahun 2022 telah menangani 30 perkara pidana umum.
Kasus narkoba masih menjadi perkara yang paling dominan di Klungkung, sementara untuk pidana khusus, saat ini Kejari Klungkung tengah menangani 2 perkara.
Kajari Klungkung Sherly Manutede, SH. M.Hum, menjelaskan beberapa perkara yang ditangani Kejari Klungkung selanjang rahun 2022.
Bidang pidana umum, pihaknya selama tahun 2022 menangani perkara sebanyak 30 kasus pidanan umum. Mayoritas paling banyak yakni kasus perkara narkoba.
" 25 perkara diantaranya telah kami lalukan eksekusi, karena telah memilili kekuatan hukum tetap," ujar Sharley Manutede, Jumat 22 Juli 2022.
Sementara itu untuk perkara pidana khusus, saat ini Kejari Klungkung tengah menangani dua perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Diantaranya kasus korupsi di Bumdes Besan dan yang terbaru terkait dugaan penyidikan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Bakas yang berdasarkan perhitungan sementara pada saat penyelidikan diduga mengalami kerugian sekitar Rp.4,2 miliar.
" Dua kasus ini sudah dalam penyidikan. Terbaru kasus LPD Bakas yang sudah naik ke penyidikan," ungkap Sherley.
Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Klungkung sepanjang tahun 2022 melaksanakan
6 perjanjian kerjasama.
Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, yakni menerima 2 Surat Kuasa Khusus di Bidang Litigasi dan 43 SKK di bidang non litigasi, 14 kali pertimbangan hukum berupa Legal Assistance serta telah melaksanakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 40.433.039.861,971,-
" kami mendapatkan SKK (surat kuasa khusus) untuk mewakili Bupati Klungkung yang digugat sebesar Rp40 Miliar dalam hal 13 Ruko di Jalan Diponegoro dan Jalan Nakula. Gugatannya ditolak," ungkapnya.
Sementara Kejari Klungkung dari bidang intelijen, telah melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat. Termasuk Jaksa Masuk Sekolah yang menyasar Pelajar serta Jaksa Menyapa di Radio untuk mengenalkan tentang hukum dengan tagline "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".
" Untuk bidang pembinaan, berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara sejumlah lebih dari Rp151 juta," ungkap Sherly. (mit)