Pickup itu pedagang tahu bulat.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," ujar Iptu Weta.
Iptu Weta mengatakan, kedua belah pihak telah membuat surat kesepakatan damai.
Di mana, kesepakatan damai tersebut berlaku selama empat minggu atau satu bulan.
Jika sopir tak memenuhinya, maka kesepakatan tersebut pun tak berlaku.
Sehingga yang bersangkutan bisa diproses hukum.
"Untuk sopir bersedia dan berjanji memperbaiki tembok pasar rumah, dan 2 pelinggih korban beserta biaya upacara sampai selesai dengan jarak waktu 4 minggu," ujarnya.
Meskipun menyatakan siap bertanggung jawab.
Namun gelagat OKP yang mengaku tinggal di Jalan Ulun Carik Nomer Nomer 5, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu Kesiman, Denpasar tersebut menunjukkan gelagat tidak baik.
Sebab usai mediasi di Polsek Sukawati, nomer telepon pelaku tidak aktif.
"Kami curiga, soalnya nomer Hp yang dikasi beberapa kali dihubungi tidak aktif.
Tadi suami saya mau mencarinya ke tempat tinggalnya di Tohpati, tapi anak saya tidak kasi, nanti takutnya terjadi apa-apa, karena suami saya mau sendiri ke sana," ujar korban, NK.
NK pun berharap, sopir benar-benar memenuhi tanggung jawabnya.
Dan, meminta sopir agar datang ke rumahnya untuk mengurus kendaraannya yang masih tergeletak di sana.
Sebab, pihak kepolisian meminta keluarga mencari tukang derek, dan membiayai penderekan tersebut.