Hasil interogasi pelaku, menerangkan bahwa pelaku berinisial AAMNSW (34) memukul dan menusuk korban dengan sebuah pisau.
Lalu pelaku AANAW (23) menendang dan memukul korban.
Kemudian pelaku IGNAKP (35) memukul dan melempar korban dengan menggunakan kursi.
Saat itu korban pun langsung dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar.
Berdasarkan laporan polisi, Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras.
Kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Gatsu Tengah.
Dengan adanya informasi tersebut, Team Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut.
Kemudian pada tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terdapat 3 barang bukti, yakni senjata tajam jenis pisau, kursi yang dilemparkan oleh pelaku ke korban.
Serta baju kaos yang digunakan pelaku, dengan noda darah.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP.
Yang barbunyi barang siapa dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 351 ayat (2) KUHP, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)