TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta seluruh instansi pemerintah melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.
Upaya ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pegawai Non-ASN, mulai dari masa kerja hingga latarbelakang pendidikannya.
Pemetaan pegawai tersebut berdasarkan Surat Edaran Menpan RB terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Di mana dasar pemetaan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK hingga tanggal 23 November 2023.
Pada SE yang ditandatangani Mahfud MD selaku Plt Menpan RB ini, juga memuat poin bahwa pegawai berstatus non PNS yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu lima tahun, dapat diangkat menjadi PPPK, apabila memenuhi persyaratan.
Menindaklanjuti SE tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli I Made Mahindra Putra mengaku pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala OPD pada hari Kamis 4 Agustus 2022.
Mereka diminta melakukan pemetaan pegawai Non ASN di masing-masing instansinya, dengan melampirkan berbagai persyaratan teknis pemetaan.
"Kita berikan waktu selama selama 14 hari. Beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan seperti SK awal sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT), Spum gaji, latarbelakang pendidikan, masa kerja, dan sebagainya," jelasnya.
Ada beberapa ketentuan pemetaan pegawai non ASN. Diantaranya berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; Mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
"Selain itu telah bekerja paling singkat 1 tahun tanggal 31 Desember 2021, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021," sebutnya.
Hasil pemetaan tersebut, selanjutnya akan disampaikan pada Menpan RB untuk dilakukan verifikasi. Diketahui total jumlah PTT di Bangli sebanyak 1537 orang, yang mana 50 persen lebih ada berada di Dinas Pendidikan dan sisanya ada di OPD lain.
"Dari hasil pemetaan ini, nantinya pusat mengetahui formasi apa saja yang dibutuhkan oleh daerah. Termasuk berapa kebutuhan PNS dan PPPK," tandasnya. (mer)