TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) RI mengeluarkan surat edaran tentang pendataan tenaga non-ASN.
Surat ini dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menpan RB Mahfud MD dengan Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Selain terkait pendataan, dalam SE ini juga diatur terkait syarat honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Baca juga: KEBAKARAN BALE PIASAN di Denpasar, Tititk Api Sulit Dipadamkan dan Ditemukan
Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar pun sudah mulai melakukan pemetaan pegawai kontrak yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar.
Nantinya pegawai kontrak ini akan diajukan dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 8.315 pegawai kontrak di Denpasar berpotensi mendapatkan pengangkatan dari kontrak ke PPPK.
Mereka wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) RI tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan saat ini data sudah diperoleh dan tinggal memasukan ke sistem dari Badan Kepegawaian Negara (BKN RI).
Baca juga: Calon Pelanggan PDAM Denpasar Keluhkan Biaya Pemasangan Baru yang Berubah-ubah
“Data kami sudah siap, tinggal memasukkan ke dalam sistem BKN. Tetapi sekarang kan masih menunggu sistem dari BKN karena sistem mereka belum siap,” kata Sudiana, Sabtu, 6 Agustus 2022.