Pihaknya mengatakan, pendataan ini sudah dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum diajukan ke pusat.
Setelah dimasukkan ke sistem BKN, baru ditentukan berapa yang lolos PPPK.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut berkaitan dengan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Sebab per tanggal 28 November 2023 status pegawai hanya ada dua yakni PNS dan PPPK,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar