Berita Denpasar

BKPSDM Denpasar Mulai Petakan Pegawai Non-ASN yang Akan Masuk PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana - BKPSDM Denpasar Mulai Petakan Pegawai Non-ASN yang Akan Masuk PPPK


Pihaknya mengatakan, pendataan ini sudah dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum diajukan ke pusat.

 

Setelah dimasukkan ke sistem BKN, baru ditentukan berapa yang lolos PPPK.

 

Ia menambahkan, surat edaran tersebut berkaitan dengan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

“Sebab per tanggal 28 November 2023 status pegawai hanya ada dua yakni PNS dan PPPK,” katanya. (*)

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Berita Terkini