Ekstasi itu disembunyikan di dalam dispenser. Selain itu diamankan juga timbangan digital dan peralatan lainnya sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Iguk (buron).
Terdakwa mengatakan hanya bekerja mengedarkan narkotik itu.
Selama bekerja sejak Januari 2022 terdakwa telah lima kali menerima sabu milik Iguk. sedangkan ekstasi baru sekali.
Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dengan cara ditransfer ke rekening miliknya.
Terakhir kali Iguk mengirimkan upah kepada terdakwa pada 5 April 2022 sebesar Rp 1,5 juta. Upah itu sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. (*)