Berita Bali

Didakwa Melakukan Korupsi LPD Desa Adat Serangan, Dua Pengurus LPD Ajukan Keberatan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan telah menjalani sidang dakwaan secara daring, Kamis 11 Agustus 2022.

Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. 


Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, keduanya membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi keduanya maupun orang lain. 


Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan Jendra dan Sunita merugikan keuangan negara atau daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp3.749.118.000. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

 

Berita Terkini