Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, keduanya membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.
Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi keduanya maupun orang lain.
Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan Jendra dan Sunita merugikan keuangan negara atau daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp3.749.118.000. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali