"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas jaksa KPK.
Selain pidana badan, Dewa Wiratmaja juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kuruang.
Terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum, Dewa Wiratmaja didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. (*).
Kumpulan Artikel Bali