TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejari Klungkung menggeledah Kantor LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu 11 Agustus 2022.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi di LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, yang saat ini penyidikannya terus dilakukan Kejari Klungkung.
Penyidik Kejari Klungkung tiba di Kantor LPD Bakas sekitar pukul 09.30 Wita, dipimpin Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran.
Sesampainya di Kantor LPD Bakas, penyidik langsung meminta izin mencari data untuk kepentingan penyidikan. Ketika itu suasana di kantor LPD Bakas tampak lengang.
Baca juga: Hendak Ngaben, Warga Klungkung Kecewa Tidak Bisa Tarik Uang di LPD Bakas
"Kami datang ke sini (Kantor LPD Bakas) untuk mencari data, ibu tidak perlu khawatir," ujar Putu Kekeran, saat menjelaskan kedatangannya kepada seorang staf di LPD Bakas.
Sesaat setelah masuk ke Kantor LPD Bakas, penyidik langsung memeriksa berbagai dokumen.
Termasuk memeriksa file-file yang disimpan di komputer.
Kepala Desa Bakas I Wayan Murdana, dan pihak desa adat juga hadir dalam penggeledahan tersebut.
Mereka menyaksikan langsung penyidik mengambil berbagai dokumen, seperti buku tabungan, kwitansi dan lainnya.
"Bahwa hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana di LPD Bakas," ujar Kajari Klungkung, Shirley Manutede, Kamis.
Dokumen tersebut antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak total 2 kotak yang disita untuk kepentingan penyidikan.
Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana mengatakan, pihaknya datang ke Kantor LPD Bakas untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan Kejari Klungkung.
Ia ketika itu juga didampingi Perbekel Desa Bakas, Wayan Murdana.
Menurutnya, itu merupakan kegiatan lanjutan, dari pemeriksaan yang dilakukan Kejari Klungkung terhadap dugaan korupsi di LPD Bakas.
Sebelumnya dirinya juga telah dimintai keterangan terkait kondisi di LPD Bakas, termasuk pengurus, hingga nasabah juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Klungkung.
"Menurut penjelasan tadi, Kejaksaan datang untuk mencari data dan mencocokkan dengan hasil keterangan kami sebelumnya. Kami mendukung apa yang dilakukan pihak kejaksaan, karena tujuan kami tidak lain bagaimana agat dana masyarakat ini bisa kembali," ujar Cokorda Oka Adnyana, Kamis.
Saat ini Kantor LPD Bakas tetap buka, walau sama sekali tidak ada transaksi.
Menurut Cokorda Oka Adnyana, sejak kasus dugaan korupsi ini mencuat, kepercayaan masyarakat ke LPD Bakas sudah sangat turun.
"Setelah ada dugaan kasus korupsi mencuat dan ramai di media, tentu nasabah takut menaruh uang mereka di LPD. Tapi LPD masih tetap buka, dan kami sedang berproses untuk menagih kredit dari warga. Tapi saat kami turun ke lapangan, alasan warga kondisi pandemi," jelas Oka Adnyana.
Sementara aset LPD Bakas secara keseluruhan mencapai sekitar Rp17 miliar, yang terdiri dari tabungan, deposito, dan modal dari LPD Bakas.
Cokorda Oka Adnyana menyampaikan, kondisi LPD Bakas yang saat ini macet menurutnya angsung berpengaruh terhadap kondisi ekonomi warga.
"Sebagian besar warga Desa Bakas menaruh uangnya di LPD. Sementara LPD dalam kondisi seperti saat ini, sehingga warga tidak bisa menarik uangnya. Tentu ini juga berdampak pada ekonomi warga kami," ungkap Oka Adnyana.
Bahkan banyak warga yang sengaja menyimpan uangnya di LPD Bakas untuk ngaben massal yang digelar tahun ini.
Namun warga tidak bisa menarik uangnya itu.
"Sejak dua bulan lalu, warga ramai hendak menarik uang mereka untuk ngaben massal tahun ini. Tapi sebagian besar tidak dapat menarik uangnya itu. Mereka tentu kecewa, tapi pihak LPD tetap berikan penjelasan," ungkapnya.
Bendesa yang baru dilantik tahun 2021 ini memastikan upacara ngaben massal tidak berpengaruh dari adanya masalah di LPD Bakas.
"Warga mengusahakan dulu biaya ngaben di tempat lain, ada juga yang dibantu kerabat mereka," jelasnya.
Sementara itu, 3 pengurus di LPD Bakas dan 5 karyawannya juga diminta tetap bertugas di LPD Bakas.
Kondisi LPD Balas yang macet, membuat mereka sudah tidak menerima gaji sejak 6 bulan lamanya.
"Mereka harus tetap bekerja untuk memberikan penjelasan ke nasabah yang datang. Walau kecewa tidak dapat menarik uang, setidaknya nasabah bisa diberikan penjelasan agar pulang dengan lebih tenang," ungkap Cokorda Oka Adnyana.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Bakas sudah naik ke tahap penyidikan.
Pihak Kejari Klungkung juga telah melakukan estimasi penghitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas.
Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada 2018 sampai 2021. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung