TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Praktik dugaan pengoplosan tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon, di Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Gianyar, Bali, digrebek Mabes Polri Jumat 12 Agustus 2022.
Kegiatan penggrebekan Polri, dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA.
Tak tanggung-tanggung, dalam praktik yang diduga menyalahgunakan gas subsidi itu.
Mabes Polri berhasil mengamankan, ribuan tabung gas melon, serta mengamankan 15 unit mobil pikup yang digunakan sebagai kendaraan operasional praktik ini.
Dan pemilik usaha tersebut, I Ketut Kacret, juga diamankan.
Berdasarkan catatan, wartawan Tribun Bali telah mencurigai adanya praktik kejahatan dalam usaha tabung gas tersebut.
Di mana dalam laporan, 15 September 2021, ada berbagai kejanggalan di sana.
Dalam melakukan aksinya, mereka 'bersembunyi' di balik belakang selip beras.
Baca juga: DIGAGALKAN! Pengiriman Kulit Sapi Basah 2 Ton, Tak Lengkapi Dokumen dan Berpotensi PMK
Baca juga: DITEMBAK Softgun Hingga Helm Bolong, Seorang Wanita Melapor Ke Polres Badung
Lokasi tempat dugaan pengoplosan gas ini cukup luas.
Pintu masuk gudang gas tersebut tertutup, hanya dibuka saat ada kendaraan pembawa gas LPG yang masuk-keluar gudang.
Di halaman tempat dugaan pengoplosan ini terdapat banyak tabung gas LPG 3 kilogram atau kerap disebut gas melon dan gas LPG ukuran 12 kilogram.
Kecurigaan muncul saat itu, lantaran ketika dipasaran gas melon langka, warga sekitar justru melihat setiap harinya banyak gas melon dibawa masuk ke dalam TKP.
Selain itu, usaha tersebut pun sangat tertutup.
Di mana pintu gerbang hanya dibuka saat ada pikup pengangkut gas keluar atau masuk.
Akhirnya, Jumat kemarin, kecurigaan tersebut pun terungkap.