Berita Badung

23 Orang Hirup Udara Bebas, 424 Napi Lapas Kerobokan Mendapat Remisi HUT RI ke-77

Penulis: Putu Candra
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Binaan LP Perempuan Denpasar dan Lapas Kerobokan mendapatkan remisi pada HUT ke-74 Kemerdekaan RI, beberapa diantaranya langsung bebas, seperti Siti Safarianti, Sabtu (17/8/2019).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 23 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung bernafas lega.

Pasalnya belasan WBP itu mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.

Penyerahan remisi atau potongan masa pidana dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Kerobokan, Selasa 17 Agustus 2022

"23 napi memperoleh remisi khusus II dan dinyatakan langsung bebas hari ini juga.

Terdiri dari 22 Warga Negara Indonesia dan 1 orang Warga Negara Asing" ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. "Untuk orang asing, ada 26 orang yang mendapat remisi umum I," sambungnya. 

Baca juga: 61 Orang Langsung Bebas, 2074 Napi se-Bali Terima Remisi HUT RI ke-77

Dari data yang Tribun Bali peroleh, pihak Lapas Kerobokan mengusulkan sebanyak 424 WBP memperoleh remisi.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari sebulan hingga enam bulan. Namun dari usulan itu, remisi umum yang telah terealisasi atau SKnya sudah turun berjumlah 392 orang. 

"Sisanya 32 orang SKnya masih proses verifikasi Ditjenpas," jelas Fikri. 

Lebih lanjut dijelaskan Fikri, napi yang mendapat remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan. 

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya.

Baca juga: WNA Hilang saat Snorkling Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR, Satu Selamatkan Diri Tebing Broken Beach

Tercatat saat ini isi Lapas Kerobokan 1058 orang, dan ada 634 WBP tidak diusulkan mendapat remisi umum. Ini karena, ada sebagian WBP yang masih berstatus tahanan. 

"Tahanan ada 240 orang.

Juga ada 394 WBP yang belum memenuhi syarat administratif dan substantif, karena pidana seumur hidup, belum enam bulan menjalani masa pidana atau ada juga yang belum membayar pidana kurungan pengganti denda," jelas Fikri. (*) 

Berita Terkini