GEMPA BUMI Hari Ini Bertepatan Dengan Sasih Karo, Ini Makna Berdasar Lontar Palelindon
TRIBUN-BALI.COM - Kejadian gempa bumi baru saja terjadi, pukul 16.36 WITA dan dirasakan oleh warga Bali.
Pusat gempa berada di 74 Km Tenggara, Kuta Selatan Bali. Kedalaman 124 Km.
BMKG mengatakan gempa tidak berpotensi tsunami, dan ini adalah gempa bumi tektonik Magnitudo 5,7.
Kejadian dan Parameter Gempa Bumi:
Hari Senin 22 Agustus 2022 pukul 15.36.33 WIB, wilayah Pantai Selatan Klungkung, Bali, diguncang gempa tektonik.
Baca Selengkapnya
Hasil Olah TKP Insiden Kompor Pembakaran Mayat Meledak di Blahbatuh, Selang Kompor Ternyata Bocor
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tim olah TKP Bidlabfor Polda Bali mendatangi setra/kuburan Desa Adat Selat Belega, Blahbatuh, Gianyar, Bali, Senin 22 Agustus 2022.
Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari penyebab kebakaran yang merenggut dua korban jiwa dan korban luka.
Informasi dihimpun, kegiatan ini diikuti oleh AKBP Anang Kusnadi, Kompol I Made Agus Adi Putra SKom, dan petugas Polda Bali lainnya.
Baca juga: Karya Pitra Yadnya Ngaben Lan Atma Wedana Desa Adat Sawan Gianyar
Olah TKP ini berlangsung tertutup untuk umum dengan dipasangi garis polisi. Tim olah TKP Bidlabfor Polda Bali didampingi Kanit Reskrim dan 5 orang anggota Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.
Baca Selengkapnya
Tak Ada Luka Penganiayaan, Pengacara Brigadir J Ragukan Hasil Autopsi: Tersangka Sebut Dianiaya Dulu
TRIBUN-BALI.COM - Tak Ada Luka Penganiayaan, Pengacara Brigadir J Ragukan Hasil Autopsi: Tersangka Sebut Dianiaya Dulu.
Pengacara Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meragukan hasil autopsi kedua dari jenazah kliennya.
Sebagai infomarsi, hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J telah diumumkan kemarin pada Senin 22 Agustus 2022.
Dalam pengumumkan tersebut, tidak ditemukannya luka akibat penganiayaan.
Justru yang ditemukan adalah lima luka tembakan dan empat luka peluru akibat tembakan masuk ke dalam jenazah Brigadir J.
Baca Selengkapnya
INI Kata Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Jelang Sidang Vonis Dugaan Suap DID
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 Agustus 2022.
Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan tidak banyak yang disampaikan Eka Wiryastuti jelang sidang putusan.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Jaksa KPK Tolak Pembelaan Eka Wiryastuti & Dewa Wiratmaja
Namun putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Baca Selengkapnya