Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram.
Diamankan juga, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat narkoba itu dari Master. Mereka bekerja mengambil tempelan kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master.
Atas pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali