TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung belum mengetahui data pasti terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Gumi Keris.
Kendati demikian diharapkan semua pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Disprinaker, I Putu Eka Merthawan yang dikonfirmasi Senin 12 September 2022 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jika data terkait penerima BSU di Badung di handle oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kurang Syarat Formil dan Materil, Berkas Perkara Dugaan Korupsi LPD Anturan Dikembalikan
"Sampai saat ini masih dalam proses kroscek data.
Artinya penerima BSU hanya menerima satu bantuan dari pemerintah, mengingat ada beberapa bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat," katanya Eka Merthawan.
Diakui saat ini Kementrian dan Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan validasi data, sehingga penerima benar-benar valid.
"Ini kan tidak mudah, karena satu orang bisa jadi menerima bantuan yang lain atau lebih dari pada satu bantuan," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku, pemerintah daerah saat ini sebagi hanya sebagai pensuport data.
Bahkan data di BPJS ketenagakerjaan dipastikan sudah valid. Pasalnya jika berhenti mengikuti BPJS dalam kurun waktu dua bulan yang lalu maka datanya akan off.
"Sebenarnya Kemenaker masih menerima menyusun Juklak Juknis yang belum kami terima berapa data yang menerima.
Hanya saja semua sebenarnya bergantung pada BPJS Ketenagakerjaan. Jika dia sudah masuk berarti berpotensi mendapatkan," bebernya.
Baca juga: Kasus Gigi Berlubang pada Anak di Denpasar di Bawah 50 % , Sekretaris PDGI: Kebanyakan Gigi Geraham
Pihaknya mengaku, pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori tenaga kerja formal, seperti PT dan yang lainnya.
Namun untuk tenaga kerja Informal seperti UMKM yang berdiri sendiri belum dapat.