TRIBUN-BALI.COM – BSU Rp600 Ribu Tahap Awal di Bali Cair September 2022, 210.000 Data Calon Penerima BSU Masih Divalidasi.
Berikut ini adalah cara melihat penerima bansasos BSU Rp600 Ribu untuk pekerja.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) telah menggolontorkan dana untuk membantian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau pun buruh.
Adapun bansos BSU tersebut senilai Rp 600 ribu.
Sedangkan, untuk wilayah Bali, Kepala BP Jamsostek Cabang Bali, Opik Taufik mengungkapkan jika sebanyak 324 Ribu terdapat sebagai penerima BSU Rp600 Ribu.
Namun, menurut Taufik, penerima BSU Kemnaker tersebut ketentuannya bukan dari BPJS Tenaga Kerja.
“Jadi yang berhak menentukan siapa yang menerima itu adalah Kementerian Tenaga Kerja, jadi penyedia data ini BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker yang baru keluar,” ungkapnya pada, Senin 12 September 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan jadi yang digunakan data BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp. 3,5 juta kebawah dengan kepesertaan terakhir bulan Juli 2022 itulah syaratnya.
Baca juga: Banyak Pekerja Terima BSU karena Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Pengusaha di Bali Keren
Yang memenuhi kualifikasi itu adalah calon penerima dengan catatan bukan penerima PKH dan penerima bantuan sosial lainnya.
“Kami tidak bisa cek siapa saja peserta kami yang sudah masuk disitu. Kalau total untuk klasifikasi seluruh Indonesia yang sudah muncul tetapi kalau yang di Bali ini sejumlah 324.610 orang dari seluruh Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Yang diajukan oleh BPJS nanti merupakan calon penerima dan dari Kementrian yang akan menyaring ulang sesuai dengan Permenaker.
BSU ini sudah mulai cair hari ini dengan nominal Rp 600 ribu per orang.
Nantinya penerima hanya satu kali saja menerima BSU ini dan ini program lanjutan dari Tahun lalu.
“Jadi penerima ini bukan mendaftar, jadi kantor yang mendaftarkan sesuai dengan persyaratan tadi yakni upahnya Rp. 3,5 juta kebawah, belum dapat bansos dari pemerintah itulah yang dianggap layak menerima,” paparnya.
Jadi proses pemberian dari Kemnaker bukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun datanya diberikan ke Bank Himbara diseluruh Indonesia untuk dilakukan proses transfer ke rekening yang bersangkutan.