Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, rekrutment PPPK ini memang dapat memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Terlebih pusat berencana menghapus tenaga non ASN.
Namun sebelum mengambil keputusan membuka rekrutment, ia berharap Pemkab Buleleng memang harus menghitung terlebih dahulu kemampuan APBD.
"Kecuali ada komitmen pusat, DAU ditambah untuk gaji dan tunjangan. Boleh lah.
Kalau tidak ya Pemkab harus berpikir juga, kalau tidak bisa bayar tunjangan bagaimana? Jangan sampai tunjangan baru bisa dianggarkan 10 bulan, belum bisa satu tahun penuh.
Setelah perubahan baru mau gaser-geser anggaran.
Tidak baik seperti itu. Jadi memang harus benar-benar dikaji dan dihitung dengan baik," terangnya. (*)