TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Dua kali panggilan KPK tak dipenuhi oleh Lukas Enembe hingga saat ini dengan alasan sakit.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pun angkat bicara terkait kasus yang menimpa Lukas Enembe.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Novel Baswedan Partai Gerindra Hingga Mantan OPM Buka Suara
Menurutnya, Lukas Enembe lebih baik bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Moeldoko juga menyinggung bisa saja penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan KPK dengan melibatkan TNI.
Terutama jika Lukas Enembe masih berlindung di balik masyarakat yang mendukungnya.
"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan, ya apa boleh buat," kata Moeldoko dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, Tokoh Muda Minta Audit Dana Otsus: Warga Tak Sejahtera karena Pejabat Papua
Dua Kali Mangkir Panggilan KPK
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Meski sudah berstatus tersangka, Lukas belum kunjung ditahan.
Dia juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Ditambah lagi, rumah Lukas Enembe dijaga massa yang diduga dikerahkan oleh Gubernur Papua tersebut.