5 FAKTA Baru KDRT Lesti Kejora: Rizky Billar Tak Lakukan Sekali, Hotma Sitompul Upayakan Jalan Damai
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah fakta-fakta terkait dengan penetapan tersangka Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora oleh pihak kepolisian pada Rabu 12 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Rizky Billar disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Selain itu, Rizky Billar menggandeng pengacara baru untuk mendampingi dirinya dalam kasus KDRT itu.
Pengacara yang digandeng yakni advokat kenamaan, Hotman Sitompul.
Di sisi lain, Lesti Kejora juga memberi tanggapan atas status tersangka yang disandang Rizky Billar. Berikut fakta-fakta terbaru kasus KDRT Lesti Kejora:
1. Reaksi Lesti Kejora Usai Rizky Billar Jadi Tersangka
Lesti Kejora disebut sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Rizky Billar.
Baca juga: Rizky Billar Dicerca 48 Pertanyaan oleh Penyidik, Hari Ini Akan Kembali Diperiksa, Langsung Ditahan?
Hal itu diungkap pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam waktu dekat, Lesti Kejora bakal segera tiba di tanah air setelah umroh.
“Sudah, sudah tahu (Billar ditetapkan tersangka). Dia mau pulang segera (dari umrah),” ujar dikutip dari Kompas.com.
Sandy mengatakan, pihak Lesti menyerahkan proses hukum Rizky Billar ke pihak kepolisian.
“Pokoknya gini dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian,” ucap Sandy.
“Yang kedua saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” lanjut Sandy.