Sampai saat ini, kata Sandy belum ada niat dari Lesti Kejora untuk mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
“Kita liat nanti ya. Sejauh ini masih jalan, belum ada,” tutur Sandy.
2. Rizky Billar Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara
Usai resmi menjadi tersangka, Rizky Billar pun akan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan KDRT yang dilakukannya ke Lesti Kejora.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu 12 Oktober 2022.
Penyidik, lanjut Zulpan, menjerat Rizky Billar dengan pasal pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.
3. Rizky BIllar Disebut Sering Lakukan KDRT
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, jika Rizky Billar tidak hanya sekali melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Menanti
Adapun hal tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV yang dimiliki pihak kepolisian.
"Jadi sudah lebih dari satu kali (melakukan KDRT). Itu pendukung kita untuk fokus pada laporan yang unsur pidana," kata Zulpan dalam keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, rekaman CCTV ketika BIllar melakukan lemparan bola billiar ke Lesti Kejora jadi bukti kuat untuk dipertimbangkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika Rizky Billar telah memberikan keterangannya namun, hal tersebut terabaikan usai pihaknya menemukan bukti unsur pidana terhadap kasus tersebut.