Kesehatan

VIRAL! Video Ungkap 15 Obat Sirup yang Diduga Obat Berbahaya untuk Anak, BPOM: Tidak Benar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar TikTok tentang dugaan obat yang berbahaya untuk anak

"BPOM belum mengeluarkan list (daftar), kami masih melakukan sampling dan pengujian," ujar bagian Humas BPOM yang enggan menyebutkan namanya pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.

Sampai saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menarik 5 obat yang termasuk kedalam daftar obat yang dilarang beredar karena memiliki kadar etilen glikol yang melebihi batas.

Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.

Baca juga: INFO RESMI Menkes Budi Gunadi Sadikin: 241 Kasus Ginjal Akut di Indonesia, 131 Meninggal Dunia

1. Termorex Sirup (obat demam)

Obat penurun panas anak ini diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Obat yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml juga menjadi obat yang dilarang penggunaannya.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Obat batuk-batuk yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml juga dilarang.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Obat penurun panas anak dan demam yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60ml resmi ditarik dari peredaran.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Obat terakhir yang dilarang ini diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml karena mengandung etilen glikol.(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Daftar 15 Obat Berbahaya untuk Anak, Ini Kata Kemenkes dan BPOM

Berita Terkini