TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dua bocah dirantai di Tabanan sudah dalam pengamanan Satreskrim Polres Tabanan.
Namun ibu korban, tidak ditahan, begitu juga dengan pacarnya.
Kini korban sudah dalam pengawasan pihak berwajib beserta dinas sosial dan juga lembaga perlindungan anak.
Mereka ditempatkan di rumah aman.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, alasan tidak dilakukannya penahanan ada dua faktor.
Faktor subjektivitas dan objektivitas.
Baca juga: Bocah Dirantai, KPPAD Kutuk Perbuatan Pelaku Tega Rantai Dua Anak di Tabanan Bali
Faktor subjektivitas ialah melihat sudut pandang penyidik melihat anak sendiri masih membutuhkan peran ibu.
Di mana ketika tidak ada ibu, kedua anak menangis mencari ibunya.
Sedangkan faktor objektivitas ialah sangkaan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di mana sangkaan pasal di bawah lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Untuk proses tindak pidana itu bahasanya ialah dapat. Bukan wajib. Dan karena di bawah lima tahun, maka dapat tidak dilakukan penahanan,” ucapnya Selasa 25 Oktober 2022.
Ranefli menuturkan, bahwa pihaknya kini menitipkan kedua anak itu kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk merawat dan mengamankan selama proses kasus berlangsung.
Baca juga: Ibu dan Pacarnya Jadi Tersangka, Tragis, Dua Bocah Dirantai Seperti Hewan di Tabanan
Di mana hal itu melibatkan lembaga perlindungan anak, dinas sosial di rumah aman. Dan itu di bawah pengawasan petugas di rumah aman.
“Ibu dan anak masih bersama tapi dalam pengawasan. Karena itu juga kami akan melakukan tes psikologi terhadap yang bersangkutan (ibu),” ungkapnya.
Disinggung terkait ada kecurigaan warga, yang menyebut korban sudah dirantai sejak 9 Oktober 2022 lalu, Ranefli mengaku, bahwa itu akan didalami.