TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Korban penganiayaan di Banjar Taksu, Desa Batur Selatan, Kintamani Komang Mertayasa hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah.
Di sisi lain, pelaku penganiayaan bernama Made Umbara telah menyerahkan diri ke Polsek Kintamani dan telah dilakukan penahanan sejak Jumat 4 November 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto S.H.,M.H. Kata dia, pasca menjalani perawatan di RSU Bangli sekitar pukul 21.00 wita, Mertayasa dirujuk ke RSUP Sanglah pada hari Kamis pukul 00.14 wita.
"Informasi dari keluarga korban, kemarin yang bersangkutan baru menjalani operasi karena ada luka di bagian kepala. Dan sampai saat ini korban masih dirawat (di RSUP Sanglah)," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 4 November 2022).
Dikatakan pula, polisi masih menunggu hasil forensik dari pihak rumah sakit.
Namun dari luka yang diderita korban, diketahui ada delapan luka tebasan.
Tujuh diantaranya di bagian badan, dan satu luka di kepala.
"Itu dari pengamatan luar saat kejadian di TKP. Mengenai luka yang lain kami belum tahu," ucapnya.
Kompol Ruli menambahkan, hingga saat ini baru keterangan dari pelaku yang diterima oleh polisi.
Baca juga: Kasus Penebasan di Bangli, Pelaku Serahkan Diri ke Polsek, Komang Mertayasa Alami 8 Luka Tebasan
Sedangkan keterangan dari pihak korban maupun keluarga korban belum diterima.
"Keluarga korban saat ini masih di rumah sakit. Kemarin hanya melaporkan resmi saja. Jadi belum bisa kami berikan penjelasan detailnya. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami informasikan lagi," tandasnya.
Kronologi Kejadian Penebasan di Bangli
Sebelumnya, Mertayasa menjadi korban penganiayaan atas kemarahan Made Umbara pada hari Rabu 2 November 2022, lantaran kerap mengirim chat ancaman pada istrinya, dengan dalih meminta uang.
Alhasil pria asal Batur Tengah, Kintamani itu dipancing untuk datang ke rumahnya di wilayah Batur Selatan, Kintamani.
Diberitakan Tribun Bali sebelunya, diketahui bahwa Mertayasa merupakan mantan pacar dari istrinya Made Umbara sekitar dua tahun silam.
"Keduanya saat ini sudah sama-sama menikah. Namun mungkin dulu saat pacaran, ada sesuatu hal yang selanjutnya digunakan Mertayasa untuk mengancam istri Made Umbara. Mengancamnya itu istilahnya mau di-share ke media sosial, mau dikasih tahu suaminya, keluarganya," ujar Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto SH MH.
Menurut Kapolsek, Made Umbara sendiri sejatinya memahami keadaan sang istri, serta sejauh apa hubungan istrinya saat pacaran dulu.
Sebab dua pekan sebelumnya, sang istri sudah mengaku semuanya pada Made Umbara.
Baca juga: Lanjutkan Program Rutin, Pradnya Mart Donasi ke Pura Kehen Bangli
Namun karena terus-terusan di-chat untuk dimintai uang, dengan ancaman akan disebarkan ke media sosial, sehingga handphone sang istri dipegang oleh Made Umbara.
"Ancaman itu diperkirakan sudah sejak setahun lebih. Namun kami masih melakukan pendalaman lagi, karena korban belum bisa dimintai keterangan," jelasnya.
Karena gerah dengan ancaman terus menerus, Made Umbara pun membawa handphone istrinya.
Selanjutnya pria 26 tahun itu memancing Mertayasa dan janjian bertemu di belakang rumah, yang berlokasi di Banjar Taksu Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli, Bali, Rabu 2 November 2022, pukul 18.00 Wita.
Mengetahui Mertayasa akan datang, Made Umbara kemudian mengambil sebilah pisau besar (blakas) di dapur, dan bersembunyi di kebun.
"Korban datang diantar oleh rekannya. Namun rekannya disuruh pulang, sedangkan korban jalan ke rumah terlapor," ucapnya.
Saat melihat Mertayasa datang ke kebun belakang rumah, Made Umbara langsung menebasnya dengan membabi buta, hingga mengakibatkan Mertayasa mengalami luka bacok di sekujur tubuh dan kepala.
Dengan luka parah, Mertayasa berusaha melarikan diri ke arah tegalan, dan meminta tolong pada warga sekitar.
"Kebetulan di dekat sana sedang ada hajatan. Warga yang melihatnya segera memberi pertolongan dengan melarikan ke RSU Bangli," ungkapnya.
Baca juga: Petani Cabai di Klungkung Bali Keluhkan Serangan Hama : Buahnya Lebat, Tapi Banyak Busuk
Sementara Made Umbara pergi dengan membawa sepeda motor.
Ia bergegas ke Polsek Kintamani untuk menyerahkan diri, dan menceritakan kejadiannya kepada polisi yang berjaga.
"Korban mengalami 7 luka tebasan di badan, dan 1 luka tebasan di bagian kepala. Saat dilarikan ke RSU Bangli kondisi korban tidak sadarkan diri. Dan saat ini korban masih dirawat," ucapnya.
Tindaklanjut dari kejadian tersebut saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut.
Sedangkan mengenai pasal yang disangkakan, lanjut Kompol Ruli, melihat luka-luka yang diderita korban ada kemungkinan Made Umbara disangkakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat, atau 353 tentang penganiayaan berencana.
"Apakah ada unsur itunya, kita belum memeriksa korban. Jadi untuk penentuan penetapan pasal yang disangkakan kita masih menunggu proses penyidikan dan gelar perkara. Mengenai peristiwa ini, kami juga sudah koordinasi dengan pihak perbekel, kepala dusun, dan keluarga untuk meredam persoalan ini dan agar menyerahkan kelanjutan masalah ini kepada polisi," tandasnya.
(*)