Berita Bali

Polisi Lalu Lintas Dapat Menilang Pelanggar Secara Manual Jika Keadaan Mendesak!

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melarang personelnya untuk melakukan tilang secara manual. Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, soal larangan menggelar tilang secara manual telah dituangkan dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu. Menanggapi hal tersebut, Polda Bali sampaikan keterangannya soal penerapan tilang di jalan raya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 18 November 2022.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melarang personelnya untuk melakukan tilang secara manual.

Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, soal larangan menggelar tilang secara manual telah dituangkan dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Polda Bali sampaikan keterangannya soal penerapan tilang di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 18 November 2022.

Baca juga: KSAL Yudo Margono Berpeluang Gantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, DPR Buka Suara

Baca juga: Polri Siapkan Keamanan Tingkat Tinggi Amankan KTT G20 di Bali, Kapolri: Ini Ujian Bagi Kita

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melarang personelnya untuk melakukan tilang secara manual. Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, soal larangan menggelar tilang secara manual telah dituangkan dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu. Menanggapi hal tersebut, Polda Bali sampaikan keterangannya soal penerapan tilang di jalan raya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 18 November 2022. (Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, petugas kepolisian masih dapat melakukan tilang secara manual jika keadaan dianggap benar-benar mendesak.

Penilangan secara menual ditujukan kepada pengguna jalan yang dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Petugas menilang (secara manual) masih bisa jika urgent, jika membahayakan pengguna jalan lain,” ucap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.

Jenis tindakan yang dianggap membahayakan pengguna jalan lain, seperti misalnya berkendara dengan kecepatan tinggi, hingga mengendarai kendaraan secara zigzag.

“Iya pengendara yang berkendara dengan kecepatan tinggi, berkendara secara zigzag.

Intinya yang membahayakan kendaraan lain,” ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 18 November 2022.

Tilang - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melarang personelnya untuk melakukan tilang secara manual. Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, soal larangan menggelar tilang secara manual telah dituangkan dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu. Menanggapi hal tersebut, Polda Bali sampaikan keterangannya soal penerapan tilang di jalan raya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 18 November 2022. (Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa)

Kendati masih memiliki wewenang untuk menilang secara manual pelanggar lalu lintas, Polda Bali juga menunjukkan keseriusannya untuk memberlakukan tilang secara elektronik.

Pasalnya, terdapat 8 kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 18 November 2022.

Kompol Rahmawati menuturkan, selain kamera ETLE yang berada di Simpang Buagan Jalan Teuku Umar - Jalan Imam Bonjol, Denpasar, sejumlah kamera ETLE telah ditambahkan di beberapa titik.

Pasalnya, Polda Bali menambah 7 kamera ETLE statis yang tersebar di beberapa titik.

Halaman
12

Berita Terkini