Di akhir Agung Lidartawan menjelaskan, jika nantinya data ganda ditemukan antar bakal calon Anggota DPD RI, maka KPU akan meminta Liaison Officer (LO) bakal calon Anggota DPD RI yang bersangkutan untuk menghadirkan pemilik data.
“Nanti misalnya 3 calon (ganda), ketiga-tiganya kita suruh menghadirkan ini (pemilik KTP), kan dia (bakal calon Anggota DPD RI) yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan.”
“Ayo datangkan. Setelah datang, tanya orangnya milih yang mana, nanti yang ggak dipilih kita coret,” pungkas Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan saat ditemui Tribun Bali usai acara sosialisasi pada Sabtu 26 November 2022. (*)