"Hanya butuh waktu kurang dari 5 jam, pelaku dapat dibekuk di areal bedeng buruh bangunan di Jalan Pemelisan Agung Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," jelasnya.
Saat diamankan dan diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan mengambil tas di Pantai Batu Bolong.
Bahkan tidak hanya pelaku, beberapa barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, kamera warna hitam, kalung dan satu buah card diamankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku masih kita lidik dan lakukan pengembangan. Bahkan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung