Tersangka Pembunuhan AS, Perempuan Tewas di Kosnya di Denpasar Mengaku Menyesal: Hanya Ingin Uangnya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pembunuhan perempuan berinisial AS (26) yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Denpasar mengaku menyesal.
Hal tersebut disampaikan tersangka yang berinisial RA pada saat press release yang digelar oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) pada Jumat 6 Januari 2022 siang WITA,
Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar.
Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RA(26) asal Blitar.
RA menuturkan jikia dirinya hanya ingin membuat AS pingsan saja.
Baca juga: Breaking News! Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Batam Berhasil Dibekuk Polisi, Simak Beritanya!
“Karena saya sama sekali tidak punya uang, kemudian saya mendownload aplikasi MiChat, dan saat itu saya lihat video di YouTube cara untuk membuat orang pingsan. Benar saya hanya ingin uang untuk kehidupan sehari-hari,” tutur RA.
Dalam kasus ini, RAPB disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Berkembang Jadi Pengungkapan Prostitusi Online
Namun pada kasus pembunuhan tersebut pun, berkembang menjadi pengukapan jerat prostitusi online.
Yang mana dejelaskan, AS dan RA sempat melakukan transaksi melalui MiChat sebelum terjadinya pembunuhan.
Kapolresta Denpasar mengaku telah mengumpulkan 7 saksi dalam jeratan kasus prostitusi online tersebut.
“Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, 3 diantaranya sudah kami amankan dan jadikan tersangka. 3 orang tersebut bertugas sebagai operator dalam jeratan prostitusi online melalui michat ini,” jelas Yugo.
Kapolresta Denpasar pun, mengaku kemungkinan besar para tersangka akan bertambah.
“Segera ya saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
RA Ditangkap di Kosnya di Denpasar
Seperti diberitkan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun yakni Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.58 WITA.
TKP pembunuhan beralamat di sebuah kos-kosan, Jalan Tukad Baranghari I, Panjer, Denpasar Selatan, di sebuah kamar yang ditinggali oleh korban.
Dalam press release tersebut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan dan Kasi Humas Polresta Denpasar.
Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial RAPB (26) asal Blitar.
“Selang 2 hari ( setelah kejadian ) tersangka berinisial RAPB (26) asal Blitar, laki-laki, berhasil diamankan,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Barang Berharga Milik Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Denpasar Tak Ada di TKP
RAPB pun ditemukan di sebuah kos-kosan tempat tinggalnya, yakni yang beralamat di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.
Dalam penangkapan RAPB nampak mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya.
Sehingga saat dihadirkan di tengah media, ia nampak didorong menggunakan kursi roda.
Bambang kun menjelaskan kronologi kejadian dalam kasus mengerikan tersebut, yng mana dalam kasus tersebut RAPB sudah berencana akan melakukan pencurian.
“Tersangka memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, pelaku memang memiliki maksud menguasai harta korban,” jelasnya.
RA pada malam itu dikatakan tidak memiliki uang, ia pun berinisiatif memesan perempun melalui aplikasi michat untuk diajak berkencan.
Ia dan AS pun setuju untuk bertemu di TKP.
“Seperti yang saya jelaskan, Pelaku berjalan kaki dari tempat tinggalnya ke lokasi di Jalan Tukad Batanghari.
Kemudian pada saat dilokasi, yang bersangkutan melakukan hubungan badan,” paparnya.
Setelah melakukan hal tersebut lah RAPB menjalankan niat aslinya yakni ingin menguasi harta AS.
RAPB pun mengikat AS di bagian leher mengguankan kabel ekstension sepanjang 10 M berwarna putih, hingga AS tewas.
“Memang hanya dicekik saja dan kemudian kepala AS dibenturkan,” ungkap Kapolresta Denpasar.
(*)