Dalam pengakuan Raden Aryo pada rilis tersebut, ia hanya ingin membuat AS pingsan saja.
“Karena saya sama sekali tidak punya uang, kemudian saya men-download aplikasi MiChat, dan saat itu saya lihat video di YouTube cara untuk membuat orang pingsan. Benar saya hanya ingin uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raden Aryo.
Akibat perbutanya tersebut, pelaku pun disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Namun pada kasus pembunuhan tersebut pun berkembang menjadi pengungkapan kasus prostitusi online.
Soalnya, AS dan Raden Aryo sempat melakukan transaksi melalui MiChat sebelum terjadinya pembunuhan.
Kapolresta mengaku telah mengumpulkan 7 saksi dalam jeratan kasus prostitusi online tersebut.
“Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, 3 diantaranya sudah kami amankan dan jadikan tersangka. 3 orang tersebut bertugas sebagai operator dalam jeratan prostitusi online melalui MiChat ini,” jelasnya. (putu honey dharma putri)
Kumpulan Artikel Bali