TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adiyanto (25) divonis pidana penjara selama delapan tahun.
Pria yang bekerja sebagai tukang potong ayam ini diganjar pidana, karena nyambi jualan narkotik golongan I jenis sabu.
Vonis tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang Ini Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara
Menanggapi vonis itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Saya menerima," ucap Adiyanto pelan dari balik layar monitor.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita, meskipun vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan.
Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Adiyanto dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: AP Menangis di Depan Awak Media, Polresta Denpasar Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, Adiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Adiyanto dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Lantaran Tergiur Konsumsi Sabu Gratis, Nur Holis Terancam 20 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiyanto dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua, Yogi Rachmawan.
Selain pidana badan, Adiyanto juga dijatuhi hukuman denda Rp 3,5 miliar subsidair enam bulan penjara.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Adiyanto ditangkap di kamar kosnya, Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 7 September 2022 sekitar jam 03.15 Wita oleh petugas kepolisian dari satuan narkoba Polresta Denpasar.
Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi, Samsul Hadi Kini Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa ditangkap bermula dari tertangkapnya Yeanita Dwi Lestari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Dari Yeanita diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 netto. Yeanita menyebut mendapat narkoba itu dari terdakwa Adiyanto.
Berbekal keterangan itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terdakwa Adiyanto saat berada di kamar kosnya.
Baca juga: Putu Adi Diganjar Bui 6 Tahun, Setelah Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu di Denpasar, Simak Beritanya!
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Hasilnya ditemukan barang bukti 28 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan 7,22 gram netto.
Selain narkoba diamankan juga 2 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), bendelan plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Asbu (buron).
Terdakwa disuruh menempel kembali oleh Asbu, dan diberikan imbalan Rp 30 ribu sekali tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali