TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebanyak 7 kasus positif rabies tercatat hingga 20 Januari 2023 di Kabupaten Jembrana.
Jumlah tersebut terjadi di beberapa wilayah gumi makepung yang sebelumnya juga termasuk zona merah.
Pihak pemerintah mebhaku telah menggelar antisipasi dengan vaksinasi massal rabies, terutama wilayah zona merah.
Baca juga: Alami Peningkatan, 34 Desa di Bangli Masuk Zona Merah Rabies
Kepala Bidang Keswan-Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Widarsa menyebutkan, sebelumnya telah mengirim tiga sampel otak hewan ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar untuk dilakukan uji lab.
"Hasilnya kita terima hari ini. Dari tiga yang kita kirim, adaa dua sampel yang dinyatakan positif," ungkap Widarsa saat dikonfirmasi, Jumat 20 Januari 2023.
Dia menyebutkan, tiga wilayah yang sebelumnya dilaporkan terjadi gigitan anjing diantaranya adalah Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan, kemudian Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan terakhir Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
Baca juga: Kasus Rabies di Jembrana, Petugas Temukan 4 Gigitan Berisiko, Sampel Otak Dikirim ke BBVet Denpasar
Dari tiga wilayah tersebut, hanya Desa Gumrih yang dinyatakan negatif.
"Tentunya kita tetap lalakukan vaksinasi emergency di wilayah tersebut," tegasnya.
Disinggung mengenai vaksinasi massal, Wayan Widarsa menegaskan, pelaksanaan vaksinasi massal terutama di wilayah zona merah telah dilakukan sejak awal tahun.
Baca juga: Bali Telah Terima 23 Ribu Dosis Vaksin Anti Rabies
Tentunya akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan melonjaknya kasus rabies di Kabupaten Jembrana.
"Tentunya vaksinasi massal akan terus kita lanjutkan. Sehingga kami berharap agar seluruh komponen ikut melakukan pencegahah. Baik itu dari masyarakat, termasuk juga pengelola daerah tujuan wisata (DTW)," ungkapnya.
Widarsa mengimbau, seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan kasus gigitan HPR.
Baca juga: Capaian Vaksinasi HPR Hanya 40 Persen, Kasus Rabies di Jembrana Naik 3 Kali Lipat
Selain kasus gigitan, untuk korbannya agar dibawa menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
"Jika nantinya menemukan HPR berprilaku yang tidak wajar untuk melaporkan ke aparat desa/kelurahan sehingga dinas terkait cepat merespon kasus gigitan tersebut," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana