"Dua korban mengaku bahwa, FDW mengetahui pin ATM mereka.
FDW diamankan saat itu juga tanpa perlawanan," ungkap sumber.
Setelah diamankan, FDW mengaku mengambil Kartu ATM BRI milik Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 17.00.
"Rp 5 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Begituan Rp 3 juta milik AMM, digunakan untuk keperluan sehari-hari juga," terang sumber
FDW dikatakan mencuri kedua kartu temannya tersebut saat keduanya sedang beristirahat.
Uang diambil dengan mudah karena mengetahui pin ATM itu.
Terkait dengan ini, Kapolsek Denbar Kompol IGA Made Ari Herawan membenarkan.
"Ya, kami susah amankan cewek berinisial FDW," jawabnya.
Namun Kapolsek Denbar menjelaskan setelah dimediasi antara pelaku dan korban memustuskan untuk berdamai.
“Dari pelaku minta damai. Setelah dipertemukan dengan pelapor, pelapor menerima damai dengan pelaku,” tutupnya.
(*)