Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur

FAKTA Baru Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Cianjur: Kompol D Ikut Tangani Kasus Wowon CS

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur wanita yang menyebut sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kiri). Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tabrak lari mobil Audi (kanan)

FAKTA Baru Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Cianjur: Kompol D Ikut Tangani Kasus Wowon CS

TRIBUN-BALI.COM - Terungkap fakta baru soal kasus kematian mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Ia harus meregang nyawa usai ditabrak oleh mobil Audi A6 yang berada dalam iring-iringan polisi di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat 20 Januari 2023.

Diketahui jika penumpang mobil Audi A6 tersebut merupakan istri siri dari seorang anggota perwira menengah Polri.

Dilansir dari Tribunnews.com, belakang terungkap jika oknum polisi berinisial Kompol D merupakan Kompol Dwi Yuniar Mukti  Setyawan.

Sedangkan istri sirinya bernama Nur (23) yang merupakan penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi hingga tewas.

Lebih lanjut, Nur pun diketahui yang memberikan perintah kepada Sugeng, sopirnya untuk masuk ke dalam iring-iringan polisi tersebut.

Belum lama ini, Nur sempat muncul ke publik dan mengaku sebagai istri seorang perwira polisi, Kompol D.

Baca juga: Istri Kedua Kompol D Tak Dipanggil Lagi, Polres Cianjur Nilai Keterangannya Sudah Cukup

Ia mengaku masuk iring-iringan mobil polisi karena disuruh oleh suaminya yang saat juga berada diiring-iringan.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya, karena mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," ujarnya kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat 27 Januari 2023.

Nur datang ke Cianjur untuk memenuhi janji bertemu suaminya yang menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

Kaus dukungan aksi solidaritas Selvi Amelia Nuraini, mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tabrak lari. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya teleponan sama suami, awalnya kan mau ketemu di tempat makan Alam Sunda."

"Saya telepon suami saya memberi tahu kalau saya sudah sampai, tidak lama di situ suami saya iring-iringan.

Lalu saya teleponan sama suami saya, ikut ya, iya ikut, tutup jendelanya," beber Nur. 

Lantas apa sebenarnya hubungan Nur dengan Kompol D?

Polda Metro Jaya buka suara mengenai hubungan Kompol D dengan Nur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).

Perwira menengah di Polda Metro Jaya itu dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, Senin 30 Januari 2023.

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," papar Trunoyudo.

Sosok Kompol D 

Saat kejadian, Kompol D menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ikut menangani kasus Wowon.

Namun, kemudian berdasarkan surat Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023 dimutasi di bagian Yama Polda Metro Jaya.

Kompol Dwi pernah menjabat sebagai Kanit Krimsus Polres Kabupaten Bekasi dan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai.

Diperkirakan sebagai penyidik Polda Metro Jaya ditaksir hanya bergaji antara Rp7,5 juta hingga Rp9,4 juta per bulan.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Lantaran Tergiur Konsumsi Sabu Gratis, Nur Holis Terancam 20 Tahun Penjara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol) Golongan IV (Perwira Menengah) memiliki gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

Nur wanita yang menyebut sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kiri). Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tabrak lari mobil Audi (kanan) (Kolase Tribunnews.com: Instagram @yudi_junadi, Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, Yanuar yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja Rp 4.551.000 per bulan sehingga total dalam kisaran Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan.

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.

Harta Kekayaan

Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Dwi Yanuar Mukti atau yang karib disapa Kompol D memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar).

Jumlah ini dilaporkan pada 17 Maret 2021 ketika awal menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 Polda Metro Jaya.

Harta kekayaan miliknya meliputi satu unit bidang tanah dan bangunan seluas 170 m2/12 M2 di Bekasi, Jawa Barat senilai senilai Rp1 miliar.

Ia memiliki 2 unit mobil Mercedes Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova tahun 2015 senilai Rp. 580 juta.

Ia memiliki kas dan setara kas: Rp 5.000.000

Total keseluruhan harta dari Kompol D mencapai Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar) dan diketahui tidak memiliki utang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Suami Siri Nur Penumpang Audi A6, Gaji dan Harta Kekayaan Kompol Dwi Jadi Sorotan.

Berita Terkini