Pembunuhan di Denpasar

Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil Dikenakan Pasal Berlapis, Simak Penjelasan Polresta Denpasar!

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.

Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Di mana ia diancam hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut, juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta Denpasar. (*)

Berita Terkini