Berita Bali

Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu - Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara


Kemudian petugas mengambil tas yang dilempar oleh Meriyana. Setelah tas dibuka, ditemukan 2 paket sabu.

Lalu sejoli ini diinterogasi, dan Riki mengaku masih menyimpan paket sabu di kosnya. 


Petugas kepolisian pun menggeledah kamar kos kedua terdakwa yang terletak di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.

Hasilnya ditemukan 20 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang diamankan dari kedua terdakwa sebanyak 22 paket dengan berat 185,28 gram netto. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini