I Wayan Sania ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Bali memeriksa bukti-bukti berupa dokumen hingga keterangan saksi.
Ditpolairud Polda Bali memandang I Wayan Sania lalai dalam bekerja.
“Dari hasil pemeriksaan semua, saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru kita bisa tetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 199 KUHP.”
“Iya (lalai),” terang Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.
Atas kejadian tersebut, I Wayan Sania disangkakan Pasal 199 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirpolairud Polda Bali menyebut I Wayan Sania tak dilakukan penahanan.
“Enggak (tidak ditahan),” pungkas Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.(*)