TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditpolairud Polda Bali terus dalami kasus tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express.
Pasalnya, Ditpolairud Polda Bali akan tetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 10 Februari 2023.
Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus guna menetapkan tersangka lainnya.
Pengembangan kasus dilakukan dengan meminta pendapat ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
“Nanti ada pengembangan lagi kita untuk tersangka berikutnya. Tapi masih menunggu ahli dulu,” ujar Kombes Pol. Soelistijono kepada Tribun Bali.
Koordinasi dengan pihak Ditjen Perhubungan Laut diperkirakan akan berlangsung pada Selasa hingga Kamis pekan depan.
“Minggu depan. Antara Selasa, Rabu, Kamis depan itu kita ke Jakarta, ke Ditjen Perhubungan Laut,” tambahnya.
Pengembangan kasus guna mencari tersangka lain dilakukan Ditpolairud Polda Bali lantaran adanya temuan-temuan yang dirasa janggal.
“Karena masih banyak temuan-temuan kita yang janggal. Kita tidak berhenti sampai di Nahkoda saja,” terang Dirpoalirud Polda Bali pada Jumat 10 Februari 2023.
Hingga kini, Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali telah menetapkan seorang tersangka buntut insiden tenggelamnnya Fast Boat Kebo Iwa Express yang terjadi pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 10 Februari 2023.
Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, pihaknya menetapkan Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal cepat itu.
Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express yang diketahui bernama I Wayan Sania itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Bali pada 8 Februari 2023 lalu.
“Yang Nahkodanya sudah kita jadikan tersangka. Namanya I Wayan Sania,” ujar Dirpolairud Polda Bali kepada Tribun Bali.