6. Adjudikasi
Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja
Biaya Pembuatan Paspor Baru
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Dengan catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Nah, rangkuman di atas merupakan cara mudah melakukan pengajuan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor.
Selain itu, juga ada sedikit informasi bagi kamu yang ingin membuat langsung di Kantor Imigrasi.
Semoga membantu.
(*)