Berita Bali

Masa Coklit Data Pemilih, Ketua Bawaslu Denpasar: Berikan Data Palsu Bisa Dipidana

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Arnata. Sebut pemberian data palsu saat coklit dapat dipidana.

Selain dilakukan oleh PKD, pengawasan juga dilakukan oleh Panwascam (Panwaslu Kecamatan) hingga Komisioner Bawaslu Denpasar.

Hal itu dilakukan guna mengawal proses coklit yang dilakukan hampir secara serentak di Kota Denpasar.

“Pantarlih bekerja, juga menyampaikan kepada pengawas, dalam arti kami juga sudah punya PKD. Ada Panwascam juga.”

“Kami juga di Bawaslu Denpasar juga ikut turun mengawasi,” ujarnya.

Di akhir, Putu Arnata mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran, Pantarlih dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Denpasar. 

“Ketika ada dugaan pelanggaran, bisa melapor ke pengawas kami,” pungkas Putu Arnata, Ketua Bawaslu Denpasar.(*)

Berita Terkini