“Korban dipaksa oleh kedua pelaku menuju ATM yang berlokasi di dekat penginapan, untuk menarik uang milik korban sebanyak 2 kali sehingga dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel,” ujarnya.
Dalam rilis tersebut, dijelaskan bahwa ketiganya memang saling mengenal dan tersangka REPP mengaku menjadi dalang yang merencanakan aksi kriminal tersebut.
Tak hanya itu, saat dihadapkan oleh media, REPP mengaku sudah melakukan hal perampokan dengan modus yang sama sebanyak 3 kali, dan ini merupkan yang ketiga kalinya dengan hasil yang paling banyak mereka dapat.
“Seluruh uang di ATM korban dirampas dan korban mengalami kerugian sejumlah Rp 2 juta,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera melakukan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga akhirnya, petugas mendapatkan informasi salah satu pelaku tinggal di daerah Jalan Goris Sudirman.
Tak butuh waktu lama, aparat dapat meringkus tersangka REPP dan I di dalam rumah mereka.
Dan dari keterangan keduanya, dilakukan pengembangan sampai dapat menangkap tersangka L, di hari yang sama di Jalan Glogor Carik, Pemogan.
Dalam penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah handphone Oppo untuk akun MiChat, Pampers, yang di beli dari hasil pemerasan, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat diinterogasi lebih lanjut tersangka REPP dan tersangka I, mengaku telah berpacaran selama satu setengah tahun dan sudah memiliki anak, dengan status belum menikah.
Sedangkan tersangka L merupakan teman mereka.
Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka pun disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Di akhir Kombespol Bambang mengimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kemudian cek dan ricek karena banyak kejahatan dimulai dari medsos," tutupnya (*)