Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan atau Berat? Kata Pakar hingga Mahfud MD

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014

Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan atau Berat? Kata Pakar hingga Mahfud MD

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Pada sidang hari ini, Bharada E disebut berpotensi divonis lebih rendah dari empat terdakwa lainnya.

Dimana pada hari Senin, 13 Februari 2023, mantan komandan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Kemudian Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara

Selain itu, dalam kasus ini, Richard Eliezer pun menjadi Justice Collaborator lantas bagaimana nasib Bharada E dalam sidang vonis hari ini?

Pengamat Sebut Richard Jadi Sosok yang Dikorbankan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

Baca juga: Peluang Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman Mati, Simak Penjelasan Mahfud MD!

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin 13 Februari 2023

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya  rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan anggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

Halaman
123

Berita Terkini