Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan atau Berat? Kata Pakar hingga Mahfud MD
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Pada sidang hari ini, Bharada E disebut berpotensi divonis lebih rendah dari empat terdakwa lainnya.
Dimana pada hari Senin, 13 Februari 2023, mantan komandan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Kemudian Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara
Selain itu, dalam kasus ini, Richard Eliezer pun menjadi Justice Collaborator lantas bagaimana nasib Bharada E dalam sidang vonis hari ini?
Pengamat Sebut Richard Jadi Sosok yang Dikorbankan
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.
Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.
Baca juga: Peluang Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman Mati, Simak Penjelasan Mahfud MD!
"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin 13 Februari 2023
Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.
Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pun soal status Bharada E yang merupakan anggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.