"Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka," sambung Imran Yusuf.
Terungkap dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, bahwa KPU Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Di mana dalam enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
Bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK, yakni melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung, dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
"Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Imran Yusuf. (*)