TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali terkait penetapan tersangka kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023, Selasa 14 Februari 2023.
Unud akan lakukan pendampingan hukum pada ketiga tersangka kasus korupsi tersebut.
Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan hak mereka yang diatur dalam KUHP.
Ia pun membeberkan bagaimana mulanya hingga kasus korupsi ini bisa mencuat ke publik.
Baca juga: BREAKING NEWS Terkait Kasus Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Unud Akhirnya Beri Klarifikasi
Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.
Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
“Sebetulnya dari awal Universitas Udayana beberapa petugasnya dipanggil untuk jadi saksi lalu ada penggeledahan dan semuanya dilayani. Dan itu masih penyelidikan sifatnya dan itu penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan dana SPI,” katanya, Rabu 15 Februari 2023.
Dia mengatakan, saat itu Kepala Biro yang jumlahnya sampai 40 orang juga diperiksa.
Lalu pihak Unud juga telah menyerahkan beberapa data yang diminta hingga Kejaksaan mengumumkan adanya tersangka.
Setelah Tim Hukum Unud menerima surat dari Kejati dan membacan isinya adalah pasal penyuapan dan pemungutan tiada dasar atau ilegal.
“Akhirnya bertanya-tanya di mana ilegalnya? Sampai sekarang masih bingung. Dan semoga setelah penyelidikan kita tahu dari sisi mana ilegal. Dan apakah transfer dana ada masuk ke rekening pribadi? Kemudian digunakan sendiri dan melanggar hukum sehingga negara rugi. Dan kalau SPI masuk ke rekening negara. Dari mana negara dikatakan rugi? Itu kan rekening kami. Kemudian memungut dana tanpa dasar dipakai sendiri itu baru jelas korupsi,” imbuhnya.
Tim Hukum Unud mengatakan saat ini sudah berkomunikasi dengan ketiga tersangka tersebut.
Bahkan Ahli Hukum dan ketiga tersangka ini juga bingung akan ditetapkannya status tersangka korupsi.
Karena peraturan pemungutan dana SPI yang mengeluarkan adalah Menteri.
Setelah ini, Unud akan menunggu kapan akan dipanggil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati.