TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa (42), dan Luh De Intan Pratiwi (28) telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Budiani divonis 12 bulan penjara, sedangkan Intan 13 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pisana korupsi, pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca juga: Aparat Kepolisian Hingga BPBD Ketog Semprong Atasi Pohon Tumbang di Gianyar
Baca juga: Curi Barang Anak Kos di Denpasar, Pria Usia 37 Ditangkap Polsek Denpasar Selatan
Dalam amar putusannya majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU.
Selama pembuktian di persidangan, menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Meski membebaskan dari dakwaan primair, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Budiani dan Intan pun dijerat Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam ketentuan UU yang sama beserta perubahan dan penambahannya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menjatuhkan vonis pidana badan, terdakwa Intan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 20.316.500.
Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Sedangkan terdakwa Budiani yang bertugas sebagai pemungut tabungan atau kolektor di BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus tidak dibebankan uang pengganti.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Budiani dengan pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Intan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Menanggapi vonis majelis hakim, kedua terdakwa langsung menerima. "Saya menerima," ucap Budiani pelan dari balik layar monitor diikuti terdakwa Intan. Di sisi lain, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dalam melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba tidak sesuai aturan. Atas perbuatan keduanya mengakibatkan Kerugian Negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp.283.178.000. (*)