Berita Bali

Divonis Bui 5 Tahun Selundupkan Daun Koka, WN Inggris ini Banding

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nazam saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar, Kamis 2 Maret 2023.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Nazam Uddin Rashad Malik (49).

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ini divonis karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis jenis daun koka seberat 29,4 gram netto.


Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 2 Maret 2023.

Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Untuk 57 Paket Sabu-sabu, Yoko Dituntut Denda Rp 2 Miliar


Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan banding.

"Setelah terdakwa berkoordinasi dengan kami, terdakwa menyatakan banding, majelis hakim," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum. 


Sejatinya vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU I Made Agus Sastrawan mengajukan tuntutan enam tahun terhadap terdakwa Nazam. 

Baca juga: Didakwa Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Terancam Hukuman Mati


Sementara itu dalam amar putusannya majelis hakim pimpinan Ni Made Oktimandiani menyatakan, terdakwa Nazam secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I.


Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazam Uddin Rashad Malik dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas hakim ketua Oktimandiani. 

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bali Amankan Edi Saputra, Kedapatan Simpan 88 Paket Sabu dan 794 Pil Ekstasi


Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Nazam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wita. 


Ditangkapnya terdakwa bermula ketiga petugas dari Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaksanakan tugas pemeriksaan rutin terhadap setiap penumpang yang baru tiba. 


Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap para penumpang pesawat dengan nomor penerbangan EK0398 rute Dubai ke Denpasar Bali terlihat gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara


Karena curiga, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa termasuk barang dibawanya di ruang pemeriksaan. Ketika terdakwa dan barang bawaannya diperiksa ditemukan barang berupa 1 kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan narkotik jenis daun koka. 


Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengatakan, daun koka itu diperolehnya dan dibeli dari daerah Cusco Peru pada saat terdakwa berada di daerah Puerto Maldonado yang merupakan daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru. 


Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan kepada  pihak kepolisian Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini