Verifikasi faktual selanjutnya diperkirakan berlangsung pada 25 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023.
Jika nantinya bakal calon anggota DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat, masih belum dapat memenuhi persyaratan.
Maka statusnya akan diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan diputuskan untuk tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
“Kalau nanti di bulan April itu mereka (bakal calon DPD RI) tidak bisa lagi memenuhi itu (persyaratan) maka mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau sekarang kan mereka (bakal calon DPD RI) masih belum memenuhi syarat (BMS),” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)