Namun jika ditemukan Bule yanh menggelar prakti itu terancam dilakukan deportasi.
"Dulu kejadian yang sama, (praktik bule -red) sufah pernah terjadi di Badung, dan dilakukan OTT. Bahkan saksinya dideportasi," bebernya.
Diakui, Bule yang melaksanakan praktik dokter melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
Hal itu karena yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VoA dengan membuka praktik sebagai dokter.
"Kedepan kita harap masyarakat dan instansi terkait di bawah ikut membantu melakukan pengawasan. Karena namanya ilegas pasti dia sembunyi-sembunyi," harapnya. (*)